Cara Membuat Perhitungan Gaji dan Insentif UKM
Skala bisnis UKM memang tidak jarang masih bersifat one
man show. Pemilik usaha bisa merangkap tugas pokok dan fungsi sebagai seorang
marketing, sales, HRD (human resource department), dan kadang juga sebagai
kurir. Namun ketika bisnisnya mulai berkembang dan membesar, ditandai dengan
sudah mampu mengangkat seorang atau beberapa karyawan, sudah saatnya pemilik
bisnis mengalokasikan waktu dan pikirannya untuk hal-hal yang bersifat lebih
strategis.
Konsep “Pay for 3P“ (position, person and performance),
di mana setiap individu itu dihargai berdasarkan posisi yang didudukinya,
kompetensi yang dimilikinya dan kinerja yang dihasilkan.
Dalam membahas masalah kompetensi ini tidak sama dengan
kinerja. Karywan yang memiliki kompetensi tidak selalu menunjukkan kinerja yang
baik. Sebaliknya, karyawan dengan kompetensi sedang-sedang saja bisa saja pada
masa-masa tertentu menunjukkan kinerja yang sangat bagus.
Kalau
memang seperti itu, bagaimana cara membuat standard kompensasi kinerja
karyawan? Karena kinerja itu tidak stabil maka sangat disarankan dihargai
dengan pendapatan tidak tetap. Remunerasi terbagi dari pendapatan tetap (fixed
income) + tidak tetap (flexible income) + tunjangan + perks
(fasilitas-fasilitas). Fixed income ini adalah alokasi dana remunerasi karyawan
yang paling harus ditekan di UKM. Why? Karena ini “biaya tetap” yang harus
keluar meskipun kinerja usaha sedang “down“. Fixed income seperti gaji pokok
dan tunjangan tunai lainnya yang paling perlu di nego karena sebagai faktor
pengali untuk THR, Jamsostek, bonus, dll.
Sedangkan, flexible income yaitu seperti bonus,
insentif, uang makan, uang transport ini bisa diatur sesuai kinerja,
inflasi/deflasi, factor kehadiran dan lainnya. “Dengan fixed income yang rendah
namun dengan flexible income yang tinggi, toh total remunerasi setahun yang dibawa
pulang karyawan bisa jadi malah lebih besar. Selain
itu yang tidak kalah penting bagi para pelaku UKM adalah bagaimana membuat
program benefit atau tunjangan. Untuk program ini, tunjangan ada yang diberikan
sebagai benefit in cash dan benefit in kind. Apakah ada bedanya?
Yang
masuk ke dalam benefit in cash seperti penggantian biaya kesehatan, pulsa
telefon, bensin, dan lain-lain yang menurut UU pajak ini termasuk ke dalam
pendapatan yang kena pasal PPH21. Sedangkan benefit in kind atau biasa disebut
dengan kenikmatan natura contohnya seperti fasilitas Blackberry, laptop, Ipad,
mobil, motor, rumah, selama tidak atas nama karyawan. selama bentuk kenikmatan
yang diterima karyawan dalam bentuk benefit in kind, maka keuangan perusahaan
tidak terbebani dengan urusan pajak.
Sebagai
kesimpulan, Agar perusahaan hemat tapi karyawan juga happy, maka rumusnya
adalah fixed income dibuat serendah-rendahnya, dan flexible income disesuaikan
dengan kinerja dan benefit dalam bentuk natura. Supaya karyawan lebih happy
lagi, bisa dirancang fasilitas olahraga, jalan bareng, dengan biaya secukupnya
tapi membuat karyawan merasa “berbeda”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar