Minggu, 16 Februari 2014

Cara Membuat Perhitungan Gaji dan Insentif UKM 

Skala bisnis UKM memang tidak jarang masih bersifat one man show. Pemilik usaha bisa merangkap tugas pokok dan fungsi sebagai seorang marketing, sales, HRD (human resource department), dan kadang juga sebagai kurir. Namun ketika bisnisnya mulai berkembang dan membesar, ditandai dengan sudah mampu mengangkat seorang atau beberapa karyawan, sudah saatnya pemilik bisnis mengalokasikan waktu dan pikirannya untuk hal-hal yang bersifat lebih strategis.

Konsep “Pay for 3P“ (position, person and performance), di mana setiap individu itu dihargai berdasarkan posisi yang didudukinya, kompetensi yang dimilikinya dan kinerja yang dihasilkan.
Dalam membahas masalah kompetensi ini tidak sama dengan kinerja. Karywan yang memiliki kompetensi tidak selalu menunjukkan kinerja yang baik. Sebaliknya, karyawan dengan kompetensi sedang-sedang saja bisa saja pada masa-masa tertentu menunjukkan kinerja yang sangat bagus. 
Kalau memang seperti itu, bagaimana cara membuat standard kompensasi kinerja karyawan? Karena kinerja itu tidak stabil maka sangat disarankan dihargai dengan pendapatan tidak tetap. Remunerasi terbagi dari pendapatan tetap (fixed income) + tidak tetap (flexible income) + tunjangan + perks (fasilitas-fasilitas). Fixed income ini adalah alokasi dana remunerasi karyawan yang paling harus ditekan di UKM. Why? Karena ini “biaya tetap” yang harus keluar meskipun kinerja usaha sedang “down“. Fixed income seperti gaji pokok dan tunjangan tunai lainnya yang paling perlu di nego karena sebagai faktor pengali untuk THR, Jamsostek, bonus, dll.
Sedangkan, flexible income yaitu seperti bonus, insentif, uang makan, uang transport ini bisa diatur sesuai kinerja, inflasi/deflasi, factor kehadiran dan lainnya. “Dengan fixed income yang rendah namun dengan flexible income yang tinggi, toh total remunerasi setahun yang dibawa pulang karyawan bisa jadi malah lebih besar. Selain itu yang tidak kalah penting bagi para pelaku UKM adalah bagaimana membuat program benefit atau tunjangan. Untuk program ini, tunjangan ada yang diberikan sebagai benefit in cash dan benefit in kind. Apakah ada bedanya?
Yang masuk ke dalam benefit in cash seperti penggantian biaya kesehatan, pulsa telefon, bensin, dan lain-lain yang menurut UU pajak ini termasuk ke dalam pendapatan yang kena pasal PPH21. Sedangkan benefit in kind atau biasa disebut dengan kenikmatan natura contohnya seperti fasilitas Blackberry, laptop, Ipad, mobil, motor, rumah, selama tidak atas nama karyawan. selama bentuk kenikmatan yang diterima karyawan dalam bentuk benefit in kind, maka keuangan perusahaan tidak terbebani dengan urusan pajak. 
Sebagai kesimpulan, Agar perusahaan hemat tapi karyawan juga happy, maka rumusnya adalah fixed income dibuat serendah-rendahnya, dan flexible income disesuaikan dengan kinerja dan benefit dalam bentuk natura. Supaya karyawan lebih happy lagi, bisa dirancang fasilitas olahraga, jalan bareng, dengan biaya secukupnya tapi membuat karyawan merasa “berbeda”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar